Liputan6.com, Cilacap - Para terpidana mati kasus narkoba jilid II terus berupaya membatalkan eksekusi. Mereka menuntut Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi 10 terpidana mati secara bersamaan.
Kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan sampai saat ini masih banyak terpidana mati yang mengajukan upaya hukum. Karena itu, eksekusi harus ditunda sampai semua proses hukum selesai.
"Berapa kali Jaksa Agung mengatakan, kita akan mengeksekusi semua serentak 10 orang. Tapi, Serge tidak dieksekusi dalam kesempatan ini. Artinya sudah melenceng," ujar Utomo di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Menurut Utomo, eksekusi mati harusnya baru bisa dilakukan setelah semua proses hukum selesai dilaksabakan. Tapi, nyatanya tidak terlihat tanda-tanda penundaan atau pembatalan eksekusi sampai saat ini.
"Saya minta Jaksa Agung dan Presiden Jokowi menunda eksekusi ini sampai semua proses hukum selesai," tegas dia.
Sementara, kuasa hukum Rodrigo Gularte, Ricky Gunawan menilai keputusan eksekusi mati ini sangat terburu-buru. Bahkan, agar memenuhi kuota 10 orang, nama Zainal Abidin ikut dimasukan.
"Serge malah tidak masuk list (daftar). Sedangkan, Zainal Abidin PK-nya belum selesai sudah dipindahkan," kritik dia.
Menurut Ricky, Jaksa Agung harus benar-benar mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi mati. Jangan sampai ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi mati dilakukan.
"Kalau Jaksa Agung tetap meneruskan eksekusi, dikhawatirkan akan ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi," pungkas Ricky.
  Â
Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Kejagung Diminta Konsisten Eksekusi 10 Terpidana Mati Bersamaan
Kuasa hukum Rodrigo Gularte, Ricky Gunawan menilai keputusan eksekusi mati ini sangat terburu-buru.
Advertisement