Sukses

Menkumham: Kenapa Australia Tak Protes Eksekusi Mati Sejak Dulu?

"Kasihan lah warga negara kita. 50 persen dari tahanan di lapas ada karena narkoba."

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Australia terus berupaya agar eksekusi 2 warga negaranya yang menjadi terpidana mati narkoba Myuran Sukumaran dan Adrew Chan dibatalkan. Upaya tersebut dipertanyakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kenapa tidak dari dulu sih? Kenapa sekarang? Ya, kan. Ini proses sudah mau final. Kalau mau protes dari dulu-dulu," ujar Yasonna di Pemkab Badung, Bali Selasa (28/4/2014).

Yasonna mengatakan, ada juga warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati dan sudah dieksekusi mati. Pemerintah Indonesia pun melakukan upaya sebaik-baiknya. Akan tetapi, hukum di negara tersebut harus dihormati. Begitupun di Indonesia, mempunyai kedaulatan hukum sendiri yang harus dihargai.

"Kita punya kedaulatan hukum sendiri. Punya hukum yang harus dihargai," papar Yasonna.

Yasonna mengatakan, keputusan pemerintah yang tidak memberikan pengampunan kepada penjahat narkoba adalah hal sepantasnya. Sebab, banyak orang yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan barang tersebut.

"Kasihan lah warga negara kita. 50 Persen dari tahanan di lapas ada karena narkoba. Itu yang ketangkap, yang di luar seperti apa?" kata Yasonna.

Menlu Australia Julie Bishop menyampaikan kembali permohonan pengampunan atas 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia kepada pemerintah Indonesia di sela-sela kunjungannya ke Kantor Pusat Nato di Brussels, Belgia. Bishop memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan dan membatalkan hukuman mati sesuai dengan kebijakan pemerintah Australia baik di dalam maupun di luar negeri.

"Oleh karena itu, saya khawatir akan terjadi hal terburuk. Saya takut Indonesia akan tetap melanjutkan eksekusi mati terhadap kedua warga negara Australia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi saya," ucap Julie Bishop.

Menurut Menlu Australia, ia telah berupaya menghubungi Menlu Indonesia Retno Marsudi untuk menyampaikan perhatian dan permohonan bertemu dan berbicara. (Mvi/Mut)

Video Terkini