Sukses

KPK: Praperadilan Jero Ditolak Jadi Peringatan Tersangka Lain

Dengan hasil putusan Jero Wacik tersebut, KPK dapat kembali fokus dalam bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri ESDM Jero Wacik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan sah.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan, kemenangan mereka kali ini menjadi peringatan untuk yang lainnya. Mengingat kini gugatan praperadilan menjadi fenomena baru yang diambil para tersangka dalam berbagai kasus korupsi.

"Putusan ini merupakan akhir drama praperadilan. Dan kami harap semua drama praperadilan bisa berakhir dan selesai sampai di sini. Ini peringatan untuk yang lainnya," ujar anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Rasamala mengatakan, bagi tersangka lain yang akan mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK agar mempelajari dulu pokok perkara. Mereka tidak perlu mengajukan praperadilan kalau tidak ada dasar hukum yang kuat.

"Dengan putusan tadi, akan membuat kami bisa fokus mengerjakan hal lain. Dan saya rasa keputusan itu sejalan dengan ketentuan hukum yang ada," pungkas Rasamala.

Hakim menolak permohonan praperadilan Jero Wacik dengan berbagai pertimbangan. Hal tersebut praktis membuat penetapan tersangka yang dilakukan KPK menjadi sah secara hukum.

"Dengan pertimbangan apa yang diajukan pemohon dalam penetapan tersangka, merupakan tindakan formal dan administrasi semata, bukan upaya paksa. Maka hakim menetapkan penangkapan dinyatakan sah," tegas hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Selain mempertimbangkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK bukan upaya paksa, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. (Mvi/Mut)

Video Terkini