Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tahap II segera dilakukan. Eksekusi disebut-sebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2015) atau Rabu 29 April 2015 dini hari.
Sejumlah persiapan telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pagi ini, Nusakambangan kedatangan 12 ambulans, 9 di antaranya masing-masing berisi 1 peti mati.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali juga menyatakan, tim penembak sudah siap mengeksekusi terpidana mati yang telah berada di Nusakambangan.
"Ada 14 penembak dikalikan saja berapa semua (terpidana mati). Intinya Polri sudah siap," ujar Nur Ali usai meninjau kesiapan eksekusi mati di Dermaga Wiijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Sebanyak 9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara Australia, Nigeria, Brasil, dan Filipina. Selain itu ada juga terpidana mati dari Indonesia.
Awalnya ada 10 narapidana yang akan dieksekusi mati. Akan tetapi, terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui lolos hukuman mati gelombang kedua.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati atas kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan perlawanan ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.
"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.
Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi mati:
Sukumaran, Andrew Chan, Mary Jane
1. Myuran Sukumaran
Myuran Sukumaran merupakan warga negara Australia. Pria kelahiran London 17 April 81 itu ditangkap di Bali pada 2005.
Pada 2006, dia divonis mati oleh pengadilan Bali setelah dinyatakan bersalah menjadi pemimpin Bali Nine - sekomplotan warga yang Australia ditangkap di Bali karena membawa lebih 8,3 kg heroin.
Pendukungnya mengklaim dia telah berubah sejak masuk penjara di Kerobokan Bali. Sukumaran mempelajari Alkitab dan sekolah memasak di penjara tersebut. Namun semua upaya untuk mengajukan pembatalan eksekusi gagal.
2. Andrew Chan
Andrew Chan adalah warga negara Australia yang dijatuhi hukuman mati bersama Myuran Sukumaran. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada April 2005.
Pengadilan menyatakan pria kelahiran Sydney 12 Januari 1984 itu bersalah lantaran merencanakan penyelundupan heroin 8,3 kg dengan kelompok yang dikenal sebagai Bali Nine. Permohonan untuk mendapatkan grasi ditolak pada Januari 2015.
Andrew menikahi kekasihnya Febyanti Herewila, di Lapas Besi, Nusakambangan, Senin 27 April 2014.
3. Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso (30) berasal dari Filipina. Dia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010. Pengadilan menyatakan Mary Jane bersalah karena berusaha menyelundupkan 5,7 kg heroin dan dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Dia mengaku terbang ke Indonesia karena seorang teman keluarganya berjanji memberi pekerjaan sebagai pembantu. Dia mengklaim wanita itu bekerja dengan geng kejahatan internasional dan diam-diam menempatkan heroin dalam koper yang dibawanya.
Perempuan yang lahir di Baliung Bulacan, Filipina pada 10 Januari 1985 ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Peninjauan Kembali (PK) ibu 2 anak itu ditolak Mahkamah Agung. Dia lalu mengajukan PK kedua, dan kembali ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Selanjutnya: Anderson, Abidin, Salami>>>
Advertisement
Anderson, Abidin, Salami
4. Martin Anderson
Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada tahun 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.
5. Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin
Badarudin adalah satu-satunya warga negara Indonesia. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, dan ditemukan bersalah atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja
Dia ditangkap pada bulan Desember 2000 dan setahun kemudian diberi hukuman mati. Grasi itu ditolak pada Januari 2015.
Mahkamah Agung (MA) menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) kedua Zainal Abidin. PK pertamanya telah ditolak.
Juru bicara MA Suhadi menyatakan, permohonan PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
6. Raheem Agbaje Salami
Salami diduga warga negara Nigeria memegang paspor Spanyol. Dia diyakini memiliki nama Jamiu Owolabi Abashin. Namun masuk ke Indonesia menggunakan paspor Spanyol dengan nama Raheem Agbaje Salami.
Salami tertangkap dengan 5,2 kg heroin di dalam kopernya di bandara Surabaya pada 2 September 1998.
Pengadilan di Surabaya memberinya hukuman seumur hidup pada April 1999, yang dikurangi oleh Pengadilan Tinggi sampai 20 tahun. Salami mengajukan banding namun Mahkamah Agung memberinya hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak pada 5 Januari 2015.
Dia memiliki kekasih bernama Angela. Menjelang eksekusi mati Raheem, Angela menulis surat untuk Presiden Jokowi agar membatalkan eksekusi kekasihnya itu.
Selanjutnya: Gularte, Nwolise, Oyantanze>>>
Gularte, Nwolise, Oyatanze
7. Rodrigo Gularte
Gularte adalah warga Brasil yang lahir pada tanggal 31 Mei 1972. Sebuah pengadilan di Banten memberinya hukuman mati pada Februari 2005 atas tuduhan memiliki 6 kg heroin yang disembunyikan dalam papan selancar.
Dia ditangkap pada Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Permohonan grasinya ditolak pada Januari 2015.
Kuasa hukum menyatakan, Rodrigo mengidap penyakit schizophrenia atau penyakit gangguan jiwa. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
8. Sylvester Obiekwe Nwolise
Nwolise adalah warga negara Nigeria yang lahir pada tanggal 7 Juli 1965. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2004 oleh pengadilan di Tangerang. Banding grasinya ditolak pada Februari.
Pengadilan menemukan dia bersalah atas perdagangan 1,2 heroin melalui Soekarno Hatta di Jakarta pada 2002.
Pada Januari 2015, Badan Narkotika Nasional Indonesia mengatakan bahwa Sylvester mengendalikan narkoba dari penjara Nusakambangan, tempat ia ditahan.
9. Okwudili Oyatanze
Oyatanze adalah warga negara Nigeria. Pria 45 tahun ini diganjar hukuman mati oleh pengadilan Tangerang setelah dinyatakan terlibat dalam perdagangan 1,5 kg heroin melalui Bandara Soekarno Hatta pada 2001. Permohonan grasi terpidana mati tersebut kemudian ditolak pada Februari 2015. (Ali/Mvi)
Advertisement