Sukses

Puan Maharani Minta Dana Desa Tak Dipolitisasi Saat Pilkada

Seluruh desa di Tanah Air akan mendapat kuncuran dana desa yang berasal dari APBN 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera terealisasi. Seluruh desa di Tanah Air akan mendapat kuncuran dana desa yang berasal dari APBN 2015.

Segera dialirkannya dana desa ini membuat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 itu. Ia mengatakan sosialiasai itu wajib dilaksanakan demi mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana pembangunan desa tersebut.

"Miskomunikasi akibatnya akan runyam masyarakatnya tidak akan mendapat manfaat dari dilaksanakannya UU No 6 tahun 2014," kata Puan di Redtop Hotel, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

"Kalau tidak disosialisasi kemudian dievaluasi dan dimonitoring bukan masyarakatnya akan terbangun, bukan desanya akan terbangun, tapi urusan dengan BPK atau KPK," sambung putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut.

Oleh sebab itu, politisi PDIP ini berharap semua pejabat daerah yang akan melaksanakan pembanguna desa sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 bisa mengerti dengan tujuan serta bagaiamana cara menjalankannya. Puan mengatakan ada baiknya dana desa tak turun dulu jika pihak yang terkait belum siap menjalankannya.

"Tadi saya duduk di sebelah bapak Wamenkeu dia memberi anggarannya sudah siap. tapi kalau mekanisme aturan belum jelas jangan dikucurkan dulu," pinta Puan.

Puan pun menyebut, sikapnya ini diambil agar dana tersebut tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi. Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi. Apalagi saat ini Pilkada serentak akan segera digelar.

"Sebentar lagi mau pilkada serentak lagi. Ini dampaknya akan dahsyat tapi ini bukan alat politisasi atau alat politik tapi ini adalah alat untuk membangun semua desa di Indonesia," papar Puan.

Pencapaian Target RPJMN

Dalam pidatonya, Puan menekankan sosialisasi UU tentang Desa ini. Hal tersebut agar para para pelaksana UU yaitu kepala daerah Provinsi, Kabupaten, pemberdayaan masyarakat dan Desa dapat mengerti manfaat dari UU tersebut.

Selain itu, Puan menegaskan, sosialisi ini adalah sarana agar koordinasi pusat dan daerah bisa terbina dengan sangat baik. Sehingga target yang sudah dicanangkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 bisa tercapai.

"Kita membangun komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam membangun desa mandiri sesuai target RPJM 2015-2019," sebut Puan.

"Target itu yaitu mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri," sambung dia.

Tidak hanya itu, untuk membangun desa mandiri, ia berharap dukungan dari lembaga pemerintah dan kementerian lain. Ia pun mendorong kementerian dan lembaga yang terkait dengan ini mengarahkan program-program dan kegiatannya ke kawasan desa potensial dan menjadi terutama di deaeah terpencil, terluar dan tertinggal.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kementerian PMK bersama beberapa kementerian lain. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perancangan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

Acara ini pun dihadiri lebih dari 1.000 orang. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah daerah termasuk kepala pemerintahan yang terkait dengan desa. (Mut)