Sukses

Abraham Samad Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sulselbar

Abraham Samad ditemani puluhan penasihat hukumnya saat mendatangi Mapolda Sulselbar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulselbar. Dia diperiksa terkait kasus yang membelitnya yaitu pemalsuan dokumen.

Abraham Samad bersama rombongan mendatangi Mapolda Sulselbar dengan menge‎ndarai 7 unit mobil. Setibanya di mapolda pukul 13.15 Wita, Samad ‎bersama rombongan tim penasihat hukumnya langsung menuju masjid Mapolda Sulselbar untuk menunaikan salat zuhur.

"Sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum, maka saya saat ini memenuhi pemanggilan pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Reskrimum Polda Sulselbar," ujar Abraham Samad usai menunaikan salat zuhur di masjid Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).

Samad ditemani puluhan penasihat hukumnya, di antaranya dari biro hukum KPK Indra Mantong Batti, tim advokasi anti kriminalisasi (taktis) dari Jakarta Johanes Gea, ‎penasihat hukum dari Jakarta Liliana Santosa, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Abdul Muthalib, dan staf badan pekerja ACC Sulsel Kadir Wokanubun.‎

Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Nama Abraham Samad tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Mvi/Ein)