Sukses

Anggota DPR: Eksekusi Mati Narkoba Tak Ada Kaitannya dengan TKI

Sebab, menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi terpidana mati narkoba gelombang II diperkirakan akan dilaksanakan pada dini hari nanti. Hal itu menunjukkan perang terhadap narkoba yang ditabuh Presiden Jokowi terbukti tetap digalakkan. Walaupun mendapatkan kecaman dari negara yang warganya dieksekusi. Tak hanya dari negara lain, di dalam negeri pun, Jokowi dikecam.

Sejumlah LSM menilai sikap Jokowi tersebut, tak dibarengi dengan sikapnya untuk mengupayakan pembebasan kepada 2 TKI Siti Zaenab dan Karni yang dihukum mati di Arab Saudi.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, eksekusi mati terpidana narkoba warga negara asing (WNA) itu tak ada kaitannya dengan gagalnya menyelamatkan 2 TKI tersebut. Sebab, hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia adalah hukuman yang positif. Sebab hal itu sebagai langkah menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penggunaan narkotika.‎

"Tidak ada kaitan langsung antara eksekusi yang dilakukan di Indonesia dengan kegagalan pemerintah menyelamatkan WNI (TKI) yang dieksekusi di luar negeri. Hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia. Jadi, ketika sudah dijatuhkan ya mesti dilaksanakan," ucap Arsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

"Dalam konteks kebutuhan dan kepentingan nasional Indonesia, hukuman mati terhadap bandar narkoba masih diperlukan untuk mengerem peredaran narkoba," sambung dia.

Sejumlah LSM juga menyebut eksekusi mati tak akan membuat jera para gembong narkoba, sehingga meminta eksekusi mati tak diberlakukan. Namun imbuh Arsul, setidaknya lewat hukuman mati mampu mengurangi peredaran narkoba. Hal ini sudah terbukti di beberapa negara.

"Bahwa hukuman mati tidak akan membuat semua orang jera atau memberikan efek mencegah bandar narkoba itu sudah kita pahami, namun harus diingat bahwa ketegasan dalam pelaksanaan hukuman mati akan mengurangi kejahatan narkoba itu juga sudah terbukti di banyak negara. Kita ambil contoh saja Singapura, Malaysia, bahkan Vietnam," pungkas Arsul Sani.

Sejauh ini, sekalipun sudah banyak persiapan yang dilakukan jelang eksekusi mati, waktu pelaksanaan eksekusi masih belum dipastikan. Hanya saja kabar terakhir menyebutkan eksekusi mati dilaksanakan Selasa malam ini atau Rabu 29 April dini hari.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

(Ans)

Video Terkini