Sukses

Polri Minta Pendapat KPK Lanjutkan Berkas Perkara Komjen BG

Guna menindaklanjuti penyelesaian berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan, Polri akan menunggu kepastian dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyelesaian berkas perkara kasus dugaan rekening gendut yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Guna menindaklanjuti penyelesaian berkas perkara itu, Polri akan menunggu kepastian dari KPK.

"Kita lanjut, kita berkoordinasi terus dengan para pihak yang punya kompetensi dengan itu. Kita nanti minta pendapat dari KPK. Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan pada kita," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Polri, sambung Budi, berharap penjelasan dari KPK nantinya akan menjawab kelanjutan berkas perkara tersebut. Sehingga akan ada kesimpulan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Karena begini kita ingin tuntas selesai. Yang pentingkan selesainya kasus itu, kepada tindak lanjut penyidikan kan kita belum tahu. Kan ini bukan hanya Polri (yang tangani) saja, kita nanti minta pendapat dari KPK," tambah dia.

Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu membantah anak buahnya lamban menyimpulkan berkas perkara kasus Budi Gunawan. Sejak berkas itu dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti kelanjutan berkas perkara itu.

"Kita sudah koordinasi. Kan enggak perlu diundang (KPK) ke sini atau saya bisa ke sana. Kan bisa saja petugas saya yang ke sana atau KPK yang ke sini," jelas Buwas. (Mut)