Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Putusan hukum mantan Menteri Pemuda dan olahraga ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Eksekusi pemindahan terpidana dari Rutan KPK ke LP Sukamisin yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB tadi juga berlaku bagi terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya ini kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung dan hukumannya menjadi inkracht, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga turut dipindah dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin. Kasasi mantan Deputi Bank Indonesia ini juga telah ditolak Mahkamah Agung pada 9 April lalu. Ia telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
"Teuku Bagus dan Budi Mulya juga. Dari sini (KPK) tadi berangkat pukul 16.00 WIB untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," pungkas Priharsa. (Ndy/Mut)