Sukses

Permintaan Terakhir Raheem kepada Kekasih Jelang Eksekusi Mati

Angela merasa sudah pasrah dan ikhlas dengan kepergian Raheem.

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus naroba, Raheem Agbaje dikunjungi kekasihnya, Angela. Raheem memang sengaja meminta pujaan hatinya itu untuk datang hingga saat terakhir eksekusi mati.

"Permintaan terakhir (Raheem) saya diminta untuk datang," kata Angela di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Angela merasa sudah pasrah dan ikhlas dengan kepergian Raheem. Paling tidak, keduanya sudah memiliki kenangan khusus yang dapat disimpan sampai akhir hayat.

"Yang membuat saya sedih hari ulang tahun dia Minggu kemarin, Senin hari jadi saya sama dia," imbuh dia.

Angela dan Raheem sudah menjalin hubungan selama setahun. Tentu sudah banyak kenangan yang mereka ukir bersama. Angela hanya tidak habis pikir mengapa orang sebaik Raheem justru dieksekusi mati.

"Kenapa dengan Raheem, dia orang baik, dia menghabiskan waktu dengan berdoa, kenapa eksekusi dengan membunuh orang," tutup dia.

Raheem Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974. Dia merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan anak dari pasangan Raymond Abashin-Zein Abashin.

Ia masuk ke Indonesia pada tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, dengan nama Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap dan mengaku dijebak seseorang asal Zimbabwe karena mengangkut 5,2 kg heroin di Bandara Internasional Juanda.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun 7 tahun kemudian yang isinya menolak permohonan itu. Sejak 2007 Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Dan awal Maret 2015 lalu, sang terpidana mati menghuni Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pada 20 April 2015, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan putusan grasi yang diajukan Raheem.

Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengatakan, alasan Ketua Majelis Hakim Indrayadi menolak gugatan Raheem karena PTUN tidak berwenang mengadili Keputusan Presiden Jokowi yang sebelumnya diterbitkan pada awal Maret lalu. (Ein)