Sukses

Tolak Tanda Tangani BAP, Masa Tahanan SDA Diperpanjang KPK

Priharsa juga mengungkapkan bahwa lembaganya memperpanjang masa tahanan SDA yang sudah mendekam di Rutan KPK sejak 10 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA). Namun, usai diperiksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.

"Tersangka (Suryadharma Ali) menolak tanda tangani berita acara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Meski begitu, penyidikan perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013 yang dilakukan KPK tidak akan terpengaruh oleh penolakan tersebut. "Ya tidak akan terpengaruh (SDA tidak tanda tangan BAP)," kata Priharsa.

Pada kesempatan itu, Priharsa juga mengungkapkan, lembaganya memperpanjang masa tahanan SDA yang sudah mendekam di Rutan KPK sejak 10 April 2015.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk SDA per Kamis besok," pungkas Priharsa.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Agama. Ia diduga melakukan korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Akibat perbuatannya, oleh KPK dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. (Ado/Mvi)