Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui ihwal penahanan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat usai diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, Selasa malam.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, hingga kini lembaganya belum melakukan pertemuan secara khusus untuk membahas penahanan Abraham.
"Pimpinan KPK belum lakukan rapim (rapat pimpinan)," ujar Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.
Meski demikian, kata Idriyanto, pihaknya kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan Abraham Samad kepada Polda Sulselbar.
"Mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata dia.
Abraham Samad yang dijerat dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen langsung ditahan Polda Sulselbar usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi SP yang dihubungi secara terpisah, mengatakan dirinya beserta pimpinan KPK lainnya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk Abraham.
"Kami 5 orang pimpinan KPK akan menjadi jaminannya," tegas Johan. (Ado)
KPK Segera Ajukan Penangguhan Penahanan Abraham Samad
Menurut Indriyanto Seno Adji, hingga kini lembaganya belum melakukan pertemuan secara khusus untuk membahas penahanan Abraham.
Advertisement