Liputan6.com, Makassar - Setelah melalui proses koordinasi panjang antara pihak Abraham Samad dan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), penahanan Ketua nonaktif KPK tersebut akhirnya ditangguhkan.
"Setelah dilakukan komunikasi antara komisioner KPK dan Mabes Polri, akhirnya diputuskan penangguhan penahanan diterima dan Pak Abraham bisa pulang," kata staf penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Kadir Wokanubun melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2015) malam.
Saat ini, imbuh dia, bersama tim pendamping Abraham berada di ruang penyidik menyelesaikan seluruh pemberkasan.
Sebelumnya, Abraham Samad disebut ditahan setelah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Polda Sulselbar di Kota Makassar. Abraham menjalani pemeriksaan dengan dicecar 40 pertanyaan.
Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengatakan ada 2 alasan Abraham Samad ditahan, yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih 5 tahun penjara.
"Dari analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum dilakukan penahanan. Alasan secara subjektif, dapat melarikan diri dan juga ancaman hukuman di atas 5 tahun dan malam ini segera kami tahan," kata Joko di Mapolda Sulselbar, Selasa 28 April 2015 malam.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Sulselbar kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulselbar, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari 2015 atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad sebagai 'pesakitan' lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Ans/Ado)