Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane tidak termasuk dalam daftar terpidana mati yang telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari. Disebutkan, eksekusi warga negara Filipina itu ditunda.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Presiden Filipina Benigno Aquino III di sela-sela kunjungannya menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 27 April lalu, memang sempat membahas rencana eksekusi mati Mary Jane dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Jokowi ketika itu memastikan Mary Jane tetap akan dieksekusi.
"Selain itu, pembatalan juga disebabkan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina dan Mary Jane diperlukan kesaksiannya," jelas Tony Spontana.
Maria Kristina 'Christine' Sergio, orang yang diduga menjebak Mary Jane masuk sindikat perdagangan narkoba, menyerahkan diri ke polisi. Ia mendatangi Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015 pukul 10.30 waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku hidupnya dalam bahaya.
Diantar pasangannya, Julius Nacalinao, ia mengaku keluarga Mary Jane mungkin akan mencelakakannya jika eksekusi di Nusakambangan tetap dilakukan.
Mary Jane ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku dijebak oleh Maria Kristina.
Sementara, Maria Kristina membantah terlibat dalam plot penjebakan terhadap Mary Jane. Ia juga membantah sebagai anggota sindikat narkoba -- seperti pengakuan kawannya itu. (Ado/Ans)
Kejagung: Eksekusi Mary Jane Ditunda
Pembatalan juga disebabkan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri dan Mary Jane diperlukan kesaksiannya.
Advertisement