Liputan6.com, Badung, Bali - Sekitar 50 persen lebih narapidana yang meringkuk di lembaga pemasyarakatan atau lapas karena tersangkut kasus narkoba. Kondisi ini membuat pihak lain ingin menjadikan negara Indonesia sebagai pasar besar peredaran narkoba yang menggiurkan.
"Narapidana (narkoba) di dalam lapas ada 50 persen. Besarnya itu menjadikan orang lain akan terus mencekoki kita," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/4/2015).
"Hampir setiap hari ada korban karena narkoba. Kita harus tegakkan hukum yang berlaku di negara kita," tegas Menteri Yasonna.
Bila ada terpidana yang akan dihukum mati karena narkoba, Yasonna menekankan, Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri yang mesti dihormati setiap negara.
"Kita punya kedaulatan hukum sendiri. Punya hukum yang harus dihargai oleh negara-negara lain," tegas dia.
Terkait eksekusi terpidana mati tahap II, menurut Menkumham, hal itu bukan sesuatu menghebohkan. Sebab, hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia yang tidak memberi ampun kepada penjahat narkoba. Hanya saja Menteri Yasonna mengaku prihatin terhadap para terpidana mati. (Ans)
Menkumham Sebut Indonesia Jadi Pasar Besar Narkoba
Sebagai bukti, sekitar 50% lebih napi yang meringkuk di lembaga pemasyarakatan karena tersangkut kasus narkoba.
Advertisement