Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPPÂ Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Tantowi Yahya mengatakan, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, bertujuan mencari keadilan bagi partai politik yang sedang bersengketa.
Terutama, kata Tantowi, terkait poin ke-3 dalam rekomendasi Panja. Yakni apabila sampai batas waktu pendaftaran parpol bersengketa belum juga islah, maka yang dipakai putusan pengadilan terakhir menjadi acuan kepesertaan parpol ikut Pilkada, sebelum ditutupnya pendaftaran pencalonan Pilkada pada 26-28 Juli.
"Saya menilai putusan dari Panja Komisi II itu yang paling aspiratif yang berangkat dari kondisi nyata yang nuansanya cari keadilan. Kita sepakat ada 2 partai yang bersengketa. Panja memutuskan apa yang diputuskan pengadilan karena itu produk hukum yang mengikat," kata Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Panja Komisi II DPR sebelumnya memutuskan 3 rekomendasi kepada KPU dalam membuat PKPU terkait pencalonan kepala daerah bagi parpol yang sedang bersengketa menjelang Pilkada 2015, seperti yang dialami Golkar dan PPP.
Pertama KPU berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memberikan salinan SK DPP partai yang mendapatkan pengesahan. Jika SK itu dalam gugatan maka menunggu putusan inkrah pengadilan.
Kedua, kata Tantowi, mendorong partai yang bersengketa agar islah sehingga bisa ikut Pilkada. Ketiga kalau sampai batas waktu pendaftaran belum juga islah, maka yang dipakai putusan pengadilan terakhir.
"Seyogianya putusan pengadilan membuat rumusan yang aktual dan baru. Sehingga putusan itu berangkat dari suasana aspiratif. Terlebih Surat Keputusan (SK) Menkumham kan kontroversial," ujar dia.
SK Menkumham kontroversi yang dimaksud Wakil Ketua Komisi I DPR ini, tidak asal ucap. Melainkan ia mendengar langsung dari Menkumham Yasonna H Laoly pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama komisinya belum lama ini.
"Raker dengan Komisi I DPR dan dia (Menkumham) mengakui bahwa SK dibuat dari informasi yang tidak lengkap. Sehingga yang realistis itu putusan pengadilan," ungkap dia.
Tantowi juga membantah 3 rekomendasi tersebut tidak sah karena diintervensi oleh kubunnya atau kubu Ical. Di mana Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman merupakan pendukung atau loyalis Ical.
"Walau pun lembaga DPR lembaga polituk, tapi setiap keputusan diambil bersama-sama. Tidak ada keputusan yang diambil apabila tidak disepakati semua. Jadi seyogianya keputusan yang sudah diambil di forum keputusan demokratis," tegas dia.
Tantowi mengatakan, jabatan Rambe di Komisi II DPR dianggap ilegal karena kubu Agung Laksono yang mengantongi SK Menkumham, sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Rambe, untuk meninggalkan posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR dan digantikan Anggota DPR kubu AL, yakni Airlangga Hartanto.
"Pak Rambe anggap Ketum pak Ical. Penempatan beliau disana dalam koridor posisi beliau sebagai anggota DPP Munas Bali. Sehingga selama yang bersangkutan tidak dapat teguran dari ARB, apa yang dia lakukan itu benar," tandas Tantowi. (Rmn)
Reaksi Kubu Ical Soal Rekomendasi Komisi II DPR Jelang Pilkada
Tantowi Yahya mengatakan, jika sampai batas waktu pendaftaran Pilkada belum juga islah, yang dipakai putusan pengadilan terakhir.
Advertisement