Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulselbar menangguhkan penahanan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad. Penangguhan penahan Abraham diakui Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi karena pihaknya menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Info penahanan (Abraham Samad) ini ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung ke Pak Kapolri," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dari hasil percakapan tersebut, kata Johan, Kapolri langsung menanyakan hal itu kepada Kapolda Sulsebar Irjen Polisi Anton Setiadji. "Kemudian isu bergulir dan akhirnya kami peroleh informasi bahwa Pak Abraham akan ditahan," tutur dia.
Mendapat kabar itu, Pimpinan KPK langsung menggelar rapat dan memutuskan segera membuat surat penangguhan penahanan untuk Abraham Samad. Kelima Pimpinan juga sepakat menjadi jaminan penangguhan itu.
"Dengan cepat Pimpinan KPK sepakat buat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 Pimpinan KPK," tutur Johan.
Pimpinan KPK, jelas dia, sejak awal sudah berkomitmen untuk membantu 2 Pimpinan nonaktifnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan hukum melalui biro hukum KPK.
"Sejak awal ketika perkara Pak AS (Abraham Samad) dan Pak BW (Bambang Widjojanto), KPK memberikan bantuan hukum melalui Biro Hukum dan beberapa pengacara. Kalau SP3 di sana (Bareskrim) bukan di KPK, tapi bantuan hukum kami sejak awal menangani dari Biro Hukum," pungkas Johan.
Kasus Abraham
Kasus Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokasi perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara Samad ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Sulselbar kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian gelar perkara di Mapolda Sulseslbar pada 9 Februari 2015. Alhasil, Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari, atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Samad sebagai 'pesakitan', lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Mut)
Advertisement