Sukses

Jusuf Kalla Tegaskan Australia Harus Hormati Hukum Indonesia

" Senang atau tidak, ini masalah hukum yang berlaku di Indonesia,' tegas JK.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Australia menarik Duta Besarnya untuk Indonesia, setelah dua warganya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dinihari. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penarikan Duta Besar Australia tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"‎Kalau dia bereaksi keras dan menarik dubesnya itu perkara biasa dalam hubungan diplomatik suatu negara. Jadi menandakan ketidaksenangannya," kata pria yang akrab disapa JK itu di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

JK menegaskan, meski tidak senang dengan eksekusi mati ada dua warga negaranya, ‎Australia tetap harus menghormati hukum Indonesia. Apa yang diputuskan sudah melalui proses panjang dan tidak ada hak hukum terpidana yang dilanggar.

"‎Bagi kita, ya senang atau tidak, ini masalah hukum yang berlaku di Indonesia. Dan yang menentukan itu sekali lagi hakim yang memutuskan hukuman mati," tegas JK.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan penarikan dubes pertama kali dilakukan oleh Indonesia, saat WNI dieksekusi di negara lain. Seperti di Arab Saudi atau Malaysia.

"Sama juga kita Indonesia kalau ada yang dihukum mati di Saudi, di Malaysia, semua kita bereaksi keras. Itu biasa. Malah kita juga yang pertama menarik dubes kita di Australia, menarik dubes kita di Brasil," ujar dia.

‎Menurut dia, penarikan dubes biasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan suatu negara yang dianggap merugikan. JK meyakini, penarikan Dubes Australia tidak akan berlangsung lama.

"Itu biasanya cuma sementara, 1 bulan 2 bulan, mereka kembali lagi. Itu selalu hanya menandakan protes. Kita juga sering begitu, kembalikan dubes dari Australia, dari Brasil, biasa saja. Hubungan diplomatis bukan sekali ini saja, itu biasa saja," ujar JK. (Osc/Mut)