Liputan6.com, Jakarta - Sutan Bhatoegana, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melaporkan salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial (KY).
Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang menangani sidang praperadilan Sutan dilaporkan karena diduga melanggar kode etik saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Dalam putusan praperadilan menyatakan telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (klien), tapi tidak dilakukan sedari awal pada tanggal 6 April 2015," jelas Feldy Taha, kuasa hukum Sutan Bhatoegana di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
"Hakim justru mempersilakan kedua pihak membuktikan seluruh dalilnya. Dan di situ klien kami sudah menghadirkan para saksi. Kenapa harus dilanjutkan sidangnya? Karena mendatangkan saksi itu biayanya ratusan juta," imbuh Taha.
Pengguguran praperadilan yang dilakukan hakim Asiadi dikritisi tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana karena tidak menggugurkan sejak awal persidangan.
"Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP jelas bahwa putusan menggugurkan permohonan praperadilan seharusnya dilakukan di awal persidangan, dalam hal ini 6 April (2015)," pungkas Feldy Taha, kuasa hukum Sutan Bhatoegana.
Adapun dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sutan Bhatoegana diduga telah menerima hadiah atau janji dari Waryono Karno salaku Sekjen Sekjen ESDM saat itu. Uang yang diberikan Waryono sebesar US$ 140 ribu ini untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Tugas itu 'mengamankan' 3 pembahasan APBN Perubahan 2013 antara Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM. Yaitu pembahasan mengenai asumsi dasar migas, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian serta Lembaga pada APBN Perubahan 2013. (Ans/Yus)