Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Pemerintah Australia memiliki utang sebesar Rp 30 miliar kepada Pemprov DKI.
Heru mengatakan, hutang itu merupakan denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Tanah (SP3L), akibat pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Kedutaan Besar Australia, yang terletak di Jalan Rasuna Said, bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi gini, kan Australia memiliki kantor kedutaan dan mau memperluas bangunan itu harus pakai SP3L. Kalau nggak pakai SP3L kena denda," kata Heru saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.
Menurut Heru, denda itu didapat Kedutaan Besar Australia karena memperluas area kedutaan. Sebab, tanah untuk mempeluas itu merupakan tanah milik Pemda DKI Jakarta.
"Seharusnya Australia menghargai aturan. Tagihan dari 2012, tapi sampai sekarang (utang) belum dibayar, kira-kira Rp 30 miliar," pungkas Budi.
Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott menarik Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson. Hal itu menyusul eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga negara Australia.
Abbott juga sebelumnya menyindir sumbangan untuk korban tsunami Aceh 10 tahun lalu, menyusul sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tetap mengeksekusi mati warganya, Duo Bali Nine. Masyarakat sempat geram dengan sikap Abbott, dan menggalang uang koin untuk mengembalikan sumbangan tsunami ke Australia. (Rmn)
Australia Punya Utang Rp 30 Miliar ke Pemprov DKI
Australia memiliki kantor kedutaan dan mau memperluas bangunan, maka itu harus pakai SP3L.
Advertisement