Liputan6.com, Makassar - Kota Daeng julukan Makassar tidak hanya terkenal dengan wisata kulinernya. Banyak landmark menarik yang bisa dilihat, salah satunya Masjid Terapung Amirul Mukminin.
Masjid yang terletak di bibir Pantai Losari ini diresmikan pada 21 Desember 2012 oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, yang saat ini menjabat Wakil Presiden. Namun rumah ibadah umat Muslim dengan arsitektur modern itu kini harus bertetangga dengan sebuah cafe yang memiliki fasilitas lounge di lantai dua, Level Lounge and Resto. Disebut cafe tersebut menjual minuman keras (miras).
Cafe itu jaraknya hanya 100 meter dari Masjid Terapung Amirul Mukminin. Saat acara soft opening, Rabu 29 April 2015 malam, cafe ini menghadirkan artis kawakan musik Jazz.
Keberadaan cafe ini disayangkan warga. Seorang warga Kota Makassar bernama Dede mengatakan, harusnya ada kajian lebih jauh mengenai izin lokasi, bangunan gedung, dan nilai estetika cafe yang menjual miras karena jaraknya sangat dekat dengan masjid.
Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 yang melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah.
Saat dikonfirmasi, General Manager Level Lounge and Resto Alhelmi NH mengakui pihaknya hanya melanjutkan izin usaha dari diskotik sebelumnya yang bernama Balezza. "Mengenai adanya regulasi terkait pelarangan usaha hiburan yang tidak boleh berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah kami belum tahu," kata Alhelmi.
Ia mengungkapkan, Level Lounge and Resto menyajikan minuman beralkohol sama seperti yang disajikan bar lain. "Kami sajikan minuman beralkohol sama seperti yang ada di bar-bar pada umumnya seperti golongan B dan golongan C," ucap dia.
Level Lounge and Resto, sambung Alhelmi, hanya menambahkan cafe dan restauran namun keberadaan bar sudah ada sejak bangunan tersebut dikelola pemilik sebelumnya. "Kita juga lihat historilah jika bangunan ini sudah duluan ada dibanding masjid terapung," jelas dia.
Anggota DPRD Kota Makassar yang juga mantan Ketua Pansus Perda Miras HM Yunus mengatakan, minuman keras hanya bisa dijual di 5 tempat khusus seperti hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar. Menurut politisi partai Hanura ini, di Kota Makassar sudah terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga tempat karaoke yang belakangan semakin menjamur.
"Hal pertama yang harus dilakukan pengusaha adalah mentaati peraturan zonasi yang berlaku. Yakni larangan menjual minuman keras di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan sekitar permukiman warga," ujar Yunus.
"Intinya tidak boleh berada di tempat-tempat yang mudah ditemui atau sekitar publik space," lanjut Yunus. (Sun/Mut)
Masjid Terapung Makassar Bertetangga dengan Cafe Penjual Miras
Keberadaan cafe ini disayangkan warga. Seorang warga bernama Dede mengatakan, harusnya ada kajian lebih jauh mengenai izin lokasi cafe.
Advertisement