Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JKÂ mempersilakan para buruh melakukan unjuk rasa memperingati May Day yang jatuh pada Jumat 1 Mei 2015 besok. Namun ada syaratnya. Apa itu?
"Unjuk rasa dijamin sebagai hak, asal jangan melanggar UU. Tidak boleh menguasai jalan keseluruhan, tidak boleh merusak, dan sebagainya. Itu penting," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
JK mengatakan, pemerintah berusaha sekuat tenaga memberikan bermacam jaminan untuk peningkatan kesejahteraan buruh. Mulai dari gaji layak hingga tempat tinggal.
"‎Jaminan buruh tentu mendapatkan membuka lapangan kerja yang lebih banyak supaya lebih banyak buruh lagi yang bisa kerja. Kedua, tentu menjaga tingkat kesejahteraan buruh dengan upah yang wajar, fasilitas lebih baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan," ujar dia.
"Kemudian, seperti dikatakan kemarin Presiden baru saja memulai, kita baru memulai membuka suatu rumah yang sebagiannya untuk buruh," tandas JK.
‎Jelang perayaan Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei esok, para buruh menyiapkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, dalam peringatan May Day isu yang paling kuat dan akan disampaikan adalah penolakan kenaikan upah 5 tahun sekali.
Kemudian, kata dia, buruh juga akan meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2016 sebesar 28-32 persen. Hal ini dilakukan agar daya beli buruh bisa mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik dan elpiji.
"Hal ini agar daya beli buruh kembali meningkat yang selama ini turun yang diakibatkan oleh melambungnya harga harga bahan pokok, naiknya harga BBM, dan rencana naiknya harga elpiji serta listrik rumah tangga," ujar Said. (Ndy/Yus)
JK: Buruh Boleh Unjuk Rasa Asal...
Jelang perayaan Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei esok, para buruh menyiapkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Advertisement