Liputan6.com, Yogyakarta - Didampingi staf kedutaan besar Filipina, keluarga menjenguk Mary Jane di lapas Wirogunan, Yogyakarta. Ayah, ibu, saudara laki-laki, dan 2 anak Mary Jane bertemu untuk pertama kalinya setelah penundaan eksekusi di Nusakambangan, Cilacap.
Meski ditunda, Kejaksaan Agung kembali memastikan Mary Jane masih berstatus terpidana mati dan akan tetap di eksekusi mati.
"Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sampai saat ini status Mary Jane adalah terpidana mati yang ditunda eksekusinya karena memang faktanya dia menyelundukan heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilo," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Tony Spontana, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (30/4/2015).
Sementara itu, pemerintah Australia hingga saai ini belum memutuskan apakah akan menugaskan kembali duta besarnya di Indonesia atau tidak.
"Saya kini fokus pada upaya membantu kedua keluarga. Memastikan bahwa kedua jenazah diperlakukan dengan penuh hormat dan bermartabat serta dapat dibawa pulang ke Australia," ujar Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop.
Pemerintah Australia juga membuat aturan baru, yaitu polisi fedral tidak akan membagi informasi dengan negara lain bila berpotensi membuat warga negaranya dihukum mati. Seperti diketahui, penangkapan kelompok Bali Nine justru berawal dari informasi polisi Australia. (Mar)
Tony Spontana: Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Didampingi staf kedutaan besar Filipina, keluarga menjenguk Mary Jane di lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Advertisement