Liputan6.com, Jakarta - KPK telah melayangkan surat jaminan penangguhan penahanan atas penyidik Novel Baswedan yang ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya dini hari tadi. Surat itu dikirimkan kepada Bareskrim Polri.
Bila surat jaminan itu tidak digubris, 5 pimpinan KPK siap mengundurkan diri dari jabatannya.
"‎Pimpinan KPK, saya kira tidak hanya satu tapi bisa kelimanya mundur kalau penahanan dilakukan. Karena upaya yang dikondisikan dengan baik selama ini bisa berantakan. Seolah-olah pimpinan KPK tidak ada artinya dalam konteks ini," kata Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Johan, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan. Hal ini karena Novel dipastikan tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang berhubungan dengan dia.
"Kami jamin dia tidak akan larikan diri, peristiwa sudah 10-11 tahun lalu. Mengulangi perbuatan sama tidak mungkin karena peristiwa 11 tahun lalu," ujar dia.
Sementara pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Aji juga mengatakan siap mundur dari jabatannya.
"Saya pernah katakan saya salah satu pimpinan yang tidak punya niat mengisi jabatan, saya akan menyatakan mundur. Saya tanggung jawab ke lembaga ini bukan pada Novel saja. Saya khawatir kalau ini jadi tradisi penegakan hukum di antara lembaga hukum," papar Indriyanto.
Tertangkapnya Novel diungkap oleh ‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Tadi memang ada pesan pendek dari HPÂ Novel (Baswedan) yang menyebutkan dirinya ditangkap," ujar Priharsa.
Dia mengatakan informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," jelas Priharsa. (Ndy/Mut)
Novel Baswedan Ditahan, 5 Pimpinan KPK Lepas Jabatan
KPK telah melayangkan surat jaminan penangguhan penahanan atas penyidik Novel Baswedan yang ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Advertisement