Sukses

Kabareskrim: Kasus Novel Dikebut Sebelum Kedaluwarsa Tahun 2016

Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan salah satu alasan pihaknya mengebut penyidikan kasus Novel lantaran akan habis masa berlakunya pada tahun 2016 mendatang. Sehingga, saat ini tak ada alasan bagi pihaknya untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2004 di Bengkulu.

"Ini kan ada masa kedaluwarsa, kasus Novel ini 2016 akan kedaluwarsa, jika tidak ditindaklanjuti. Jangan ini jadi preseden buruk nanti terulang seperti kasus yang di Malang, kasus kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan tidak bisa dituntut secara hukum karena kedaluwarsa," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Menurut jenderal bintang tiga itu, penyidikan kasus yang melibatkan Novel Baswedan juga merupakan upaya Polri untuk menyelesaikan utang kasus yang belum terselesaikan.

"Jadi ini upaya Polri untuk segera menyelesaikan utang kita, sehingga ke depan tidak ada tuntutan-tuntutan di belakang hari. Bahwa keluarga korban dari kasus Novel itu melakukan penuntutan, karena ada kedaluwarsa tadi," tutur Budi.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Jokowi.

"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi. (Ein/Mut)