Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan telah ditahan di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tidak ditahannya penyidik KPK itu di Mabes Polri dikarenakan alasan penuhnya jumlah tahanan.
"Karena di sini penuh, jadi kita titipkan dulu di Mako Brimob," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan, Novel sudah berstatus sebagai tahanan setelah menjalani pemeriksaan sejak dini hari tadi. Menurut dia, sesuai prosedur penyidikan, Novel akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ya yang jelas prosedurnya memang begitu," ucap Buwas.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada dini hari tadi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu Presiden Jokowi siang tadi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Novel. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil.
Baca Juga
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan)," ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo, Jawa Tengah.
Advertisement
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ndy/Mut)