Liputan6.com, Bengkulu - Polda Bengkulu menyatakan siap menangani kasus tindak pidana yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus Novel dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya masuk dalam wilayah Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron mengaku sudah mendapat informasi bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Bengkulu. Tetapi dirinya belum menerima perintah langsung dari Jakarta.
"Saya belum dengar, jadi saya nggak bisa jawab. Informasi belum diterima," ucap Ghufron usai menghadiri Coffe Morning dan Ramah Tamah Hari Buruh Internasional (May Day) di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Jumat (1/5/2015).
Menurut jenderal bintang satu ini, pihaknya akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan bilamana kasus itu dilimpahkan ke Polda Bengkulu.
"Saya tidak mau berandai-andai dulu, yang jelas polisi dari Mabes Polri hingga Polsek itu sudah diatur tanggung jawabnya. Yang diberi wewenang nanti yang tahu apa yang harus dijalankan," jelas Ghufron.
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Tahun itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Keluarga Pasrah
Secara terpisah, salah satu keluarga (alm) Mulyan Johan alias Aan yang menjadi korban penganiayaan Novel yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu, Anthoni Besmar mengaku saat ini seluruh keluarganya pasrah. Mereka menyerahkan seluruh proses ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami sudah pasrah, apalagi adik saya Aan sudah meninggal dunia. Semua kami serahkan kepada polisi, mereka yang lebih mengerti dan lebih mengetahui," ucap Besmar.
Suasana rumah keluarga korban Mulyan Johan terlihat sepi. Bahkan pintu utama rumah itu terlihat tertutup rapat.
Hal itu wajar karena para tetangga tidak begitu mengetahui jika rumah tersebut adalah kediaman keluarga korban penganiayaan yang terjadi pada 11 tahun lalu atau tepatnya 18 Februari 2004. (Ali/Ans)
Advertisement