Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam rekonstruksi itu akan dihadirkan dua saksi korban, yaitu Erwansyah Siregar dan Dedi.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH menyatakan, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu malam ini dan besok pagi.
"Begitu mendarat, kita langsung membawa tersangka Novel ke TKP Pantai Panjang malam ini juga, dengan menghadirkan saksi korban Erwansyah Siregar dan Dedi," ujar Dadan di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (1/5/2015)
Rekonstruksi ini, lanjut Dadan, akan digelar selama dua hari tergantung situasi di lapangan. Berlangsung malam hari karena saat kejadian penganiayaan yang terjadi pada 18 Februari 2004 itu dilakukan pada pukul 22.30 WIB.
Namun begitu, ia memastikan tak ada penahanan terhadap Novel Baswedan. Pihaknya sudah menyiapkan kamar khusus di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang, bersama para penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
"Tidak ada pengamanan khusus, kami hanya menjalankan perintah dan kasus ini ditangani Mabes Polri, mereka kami siapkan kamar di Hotel Nala, Pantai Panjang," demikian Dadan.
Baca Juga
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali)
Advertisement