Liputan6.com, Jakarta - Hari itu jarum jam menunjukkan pukul 00.35 WIB, hidup 8 terpidana kasus narkoba berakhir di tangan regu tembak di Nusakambangan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (2/5/2015) dalam program Barometer Pekan Ini, suara tembakan sayup-sayup terdengar di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga
Kedelapan terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi di hadapan 12 regu tembak senjata berisi 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa pada Rabu 29 April 2015.
Advertisement
Mereka dieksekusi dengan tangan dan kaki terikat dan mata yang ditutup kain hitam dengan posisi berdiri. Hanya Marten Anderson alias Surajuden Abiddin Moshod yang meminta untuk dieksekusi dengan posisi duduk.
Eksekusi ini dipimpin oleh seorang komandan regu yang memberi aba-aba untuk menembak dengan menghentakkan pedang dari atas ke bawah.
Sedangkan bagi Mary Jane, nasib berkata lain. 3 Jam sebelum dieksekusi, mukjizat datang pada terpidana mati asal Filipina itu. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung menunda eksekusi Mary Jane setelah ada informasi orang yang merekrutnya membawa heroin menyerahkan diri. Keputusan ini disambut sukacita keluarga dan masyarakat di Filipina.
Dengan perkembangan baru tersebut Mary Jane masih dibutuhkan untuk proses hukum di Filipina. Para pendukungnya percaya ia menjadi kurir dan korban perdagangan manusia.
Pada Selasa sore itu, tanda-tanda akan dilaksanakannya eksekusi sudah sangat terasa. Hari itu merupakan kesempatan terakhir bagi keluarga para terpidana mati untuk menjenguk. Ambulans yang mengangkut peti jenazah, patok salib yang sudah dilengkapi tanggal, bulan dan tahun kematian telah disiapkan.
Hukuman mati menuai protes terutama Australia. Mereka menarik duta besarnya dari Jakarta. Namun hal ini tidak menyurutkan upaya pemberantasan narkoba yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. (Mar/Ans)