Sukses

Keluarga Beberkan Rumah Novel Baswedan Sempat Akan Digeledah Lagi

Menurut pihak keluarga, barang-barang yang kemarin disita pihak Polri banyak yang tak ada kaitannya dengan ‎kasus Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat penggeledahan rumah penyidik KPK Novel Baswedan pada Jumat 1 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang termasuk telepon seluler atau ponsel. Salah satu ‎ponsel yang disita polisi dinyatakan pihak keluarga adalah milik anak Novel.

"HP (handphone) itu ada yang milik anaknya, dan ada yang untuk usaha keluarga juga," kata perwakilan keluarga, Usman Hamid, di kediaman Novel‎, Jalan Deposito T Nomor 8, RT 03 RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).

Usman mengungkapkan, barang-barang yang disita pihak Polri, banyak yang tak ada kaitannya dengan ‎kasus Novel yang diselidiki Bareskrim.

"‎Ada banyak barang yang disita, tapi kurang relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Ada majalah Tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga-keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis, ada juga buku," beber Usman.

Namun menurut Usman, pihak Novel sudah menghubungi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Dan dinyatakan jika barang-barang yang disita itu akan melewati proses pengembangan lebih lanjut.

Untuk penggeledahan itu sendiri, hingga petang tadi ada sekitar 5 polisi berpakaian preman yang lalu lalang di sekitar‎ lokasi. Mereka terlihat memeriksa rumah tetangga-tetangga kanan-kiri Novel, juga rumah Novel sendiri. Kehadiran mereka, imbuh Usman, menyampaikan Berita Acara Penggeledahan, kali ini untuk hari ini.

"‎Barusan itu petugas menyampaikan Berita Acara Penggeledahan yang tidak diberikan keluarga. Belum ditandatangani oleh penyidik yang melakukan penggeledahan," tandas Usman yang didampingi istri Novel Baswedan, Rina Emilda.

Berikut barang-barang yang kemarin disita penyidik dan disaksikan oleh istri Novel Baswedan, Rina Emilda serta 2 orang saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai dengan berita acara penyitaan:

1. Laptop Sony Vaio
2. Flashdisk
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan  
6. HP merek BlackBerry bold
7. Ponsel merk Lenovo
8. Surat Perintah Bongkar
9. Tanda Terima Denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. SSP (Surat Setor Pajak)
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi "Membidik Sang Penyidik"
16. Majalah Tempo "Mengapa Polisi Kalap"
17. Modem
18. CD antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

(Ans)