Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengklaim, kubunya lah yang berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak.
"Kami menyambut baik PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang nyatakan bahwa parpol yang ikut (pilkada serentak) adalah yang terdaftar di Kemenkumham, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menkumham," kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol. Bukan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie atau Ical.
Dia mengatakan, jika merujuk pada PKPU dan kepengurusan di Kemenkumham itu, maka DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (versi Munas Ancol) yang berhak mengikuti pilkada serentak.
"Hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung sebagai ketum dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Merujuk (PKPU) itu, DPP yang berhak mengikuti pilkada adalah yang di bawah Agung," ujar Yorrys.
Sebelumnya, usai rapat pleno dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, KPU telah menerbitkan 10 Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak. PKPU tersebut akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. (Ndy/Mut)
Yorrys: Golkar Kubu Agung yang Berhak Ikut Pilkada Serentak
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol.
Advertisement