Liputan6.com, Serang - Bripda EK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang diduga menjadi kurir narkoba ditangkap Sat Narkoba Polda Banten. EK antara lain diketahui sebagai pemasok sabu kepada Jayeng Rana, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012.
"Kami tangkap dia berdasarkan keterangan Jayeng Rana yang telah kami tangkap sebelumnya. EK juga mengaku mendapatkan sabu dari temannya," kata Dir narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto di Serang, Minggu (03/5/2015).
Bripda EK merupakan anggota polisi aktif di Polda Banten yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia ditangkap saat akan berangkat bertugas di kediamannya.
Dari tersangka Bripda EK, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 6 buah bong atau alat isap sabu dan 2 buah bungkus sabu ukuran kecil.
"Kita masih dalam pengembangan dan pengejaran (terhadap tersangka lainnya)," tegas Miyanto.
Jayeng Rana sendiri ditangkap Sat Narkoba Polda Banten karena kedapatan menggunakan sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang pada Rabu 29 April Lalu.
Jayeng Rana menjadi Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2012 saat masih menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan. Lalu dirinya diberhentikan oleh partainya karena menjadi anggota Partai Nasdem. (Ado)
Anggota Polda Banten yang Jadi Kurir Narkoba Jayeng Rana Diciduk
Bripda EK merupakan anggota polisi aktif di Polda Banten yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Advertisement