Sukses

Usut Korupsi Haji, KPK Periksa Anggota DPR dari PKS

Ketua Komisi VIII 2009-2014 DPR itu tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII 2009-2014 DPR Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jazuli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dengan tersangka‎ mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jazuli ini demi pendalaman terkait mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat, Komisi VIII memang bermitra salah satunya dengan Kementerian Agama.
‎
"Soal mekanisme penyelenggaraan haji, juga mengonfirmasi sejumlah informasi yang mungkin dia ketahui," ujar Priharsa.

Anggota Komisi II DPR periode 2004-2009 itu tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus ini. Namun saat disinggung soal keterlibatan Jazuli dalam perkara ini, Priharsa mengaku pihaknya belum mengarah ke sana.

"Belum ke arah sana. Penyidik masih fokus untuk yang SDA," tutur dia.‎

Anggota DPR Terlibat?

KPK memang tengah membidik pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji selain SDA. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyebut, pihak lain yang tengah ditelisik keterlibatannya adalah dari kalangan anggota DPR.‎

Pandu mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendalami mengenai dugaan adanya anggota DPR yang diduga mempunyai bisnis sampingan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang bagian katering, ada yang travel, segala macam," kata Pandu beberapa waktu lalu.‎

Dia menegaskan, jika dalam pendalaman itu ditemukan penyimpangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk memprosesnya lebih lanjut. Dalam hal ini menjadikan pihak lain sebagai tersangka.‎

"Akan ditingkatkaan ke pihak lain yang berpotensi menjadi (tersangka)," ujar Pandu.

KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK kemudian juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 di Kementerian Agama.‎ (Ndy/Sss)