Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak akan meminjamkan Mary Jane (MJ) untuk diperiksa di Filipina terkait kasus dugaan perdagangan manusia. Mary Jane hanya diizinkan memberi kesaksian lewat video conference dari Indonesia.
"Pemerintah Filipina setuju, sepakat untuk menggunakan video conference antara MJ di Indonesia dan otoritas Filipina di sana," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kejaksaan Agung, sambung dia, saat ini tengah melakukan rapat yang membahas teknis teleconference tersebut bersama perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
"Kenapa harus kita bicarakan, karena kita sudah sediakan tempat atau fasilitas media conference. Sedangkan biaya ditanggung Pemerintah Filipina," ujar Tony.
Mary Jane merupakan terpidana kasus narkoba yang sementara ditunda eksekusi matinya. Penundaan dilakukan karena orang yang diduga merekrut Mari Jane menyerahkan diri kepada otoritas Filipina. Kasus itu kini tengah diselidiki otoritas Filipina yang menganggap kesaksian Mary Jane sangat penting untuk mengungkap kasus perdagangan manusia. (Mut)
Mary Jane Diizinkan Bersaksi Lewat Video Conference
Kejaksaan Agung tidak akan meminjamkan Marry Jane (MJ) untuk diperiksa di Filipina terkait kasus dugaan perdagangan manusia.
Advertisement