Sukses

Alasan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan Novel didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3.

"Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 Jo Pasal 52 KUHP," ujar Muji di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan, lanjut dia, salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal tersebut dinilai tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan.

"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," kata dia.

Terkait hal ini, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso telah membantahnya. Baca: [Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan]

Selain itu, lanjut Muji, pengajuan praperadilan juga didasarkan atas alasan, penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, "Dan penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum."

Tim kuasa hukum Novel pun meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan, dan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi, 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'. Dan menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1," tukas Muji. (Mut)