Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dingin terkait munculnya usul penghapusan hukuman mati dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mantan politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, penghapusan hukuman mati itu baru sekadar wacana.
"Itu baru wacana," tegasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Ia pun enggan membicarakan lebih lanjut soal wacana penghapusan hukuman mati yang dihembuskan parlemen tersebut. Bagi dia, lebih baik sekarang ini fokus menjalankan perundang-undangan yang ada terkait hukuman mati saja.
"Kita bicara yang sekarang saja, wacana itu nanti saja. Kita jalankan undang-undang saja," kata Prasetyo.
Saat ini, imbuh dia, pihaknya tengah mengevaluasi soal pelaksanaan eksekusi mati tahap 2. Bukan untuk ikut-ikutan anggota parlemen yang akan menghentikan eksekusi mati, tapi bahan evaluasi akan dibawa dalam pembahasan eksekusi tahap 3.
"Kita evaluasi agar ke depan lebih baik," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Sebelumnya, DPR berencana menghapus hukuman mati dalam rumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.
Anggota Komisi III DPR, Desmond Mahesa mengatakan, muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. "Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat," kata Desmond. (Mut)
Jaksa Agung: Penghapusan Hukuman Mati Baru Wacana
Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dingin terkait munculnya usul penghapusan hukuman mati dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement