Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memerika mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Hadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Mengenakan kemeja batik, Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sudah tiba di Gedung KPK. Dia akan menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka.
Namun, ia tidak memberikan komentar apapun terkait persiapan maupun materi pemeriksaannya. Hadi memilih langsung menuju lobi dan menunggu dipanggil untuk diperiksa.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya Dirjen Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahi wewenang terkait surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Pria berusia 67 tahun ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Kembali Diperiksa KPK
Mengenakan kemeja batik, Hadi Poernomo yang juga mantan Ketua BPK sudah tiba di Gedung KPK.
Advertisement