Sukses

JAH Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus pembunuhan Sri Wahyuni memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis terdakwa Jean Alter Huliselan (JAH) terbukti membunuh Sri Wahyuni dan dihukum 17 tahun penjara.

Sri Wahyuni ditemukan tewas pada 19 November 2014 di mobilnya, Honda Freed silver, yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Saat ditemukan kondisi mayat wanita cantik itu sudah mulai membusuk. Penemuan mayat itu sempat menggegerkan area bandara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan pada Senin 4 Mei 2015 sore. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang mengungkapkan, JAH terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP. "Hal tersebut dibacakan langsung dalam amar putusan. Maka dari itu, terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara," kata Abner di Tangerang, Selasa (5/5/2015).

Putusan itu berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. "Sementara hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak korban kehilangan orang tuanya," jelas Abner.

Pada saat putusan tersebut, kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, hukuman 17 tahun penjara dirasa cukup bagi kliennya. Dia mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terang Berthanatalia, saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal."

Menurut pengakuan JAH, Sri Wahyuni yang akrab disapa emak dalam komunitasnya, kehilangan nyawa setelah dicekik. Setelah menghabisi nyawa korban, JAH sempat kembali ke kostannya untuk mengganti baju dan selanjutnya ke bandara untuk melarikan diri ke rumahnya di Nabire, Papua. (Sun/Mut)

Video Terkini