Liputan6.com, Jakarta - KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung membentuk tim satuan tugas (Satgas) antikorupsi untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah terjadi di negeri ini. Satgas ini akan bersifat adhoc atau sementara dan akan langsung dibubarkan setelah perkara yang dimaksud tersebut telah diserahkan ke pengadilan.
"Satgas ini bersifat adhoc dan hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiequrrahman Ruki, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Selain perkara dugaan korupsi kakap, jelas Ruki, kriteria kasus yang akan ditangani satgas adalah kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan hambatan tinggi dalam penyelesaiannya.
"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated ,dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng," terang dia.
Sementara itu, menurut Plt Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, satgas yang dibentuk 3 lembaga penegak hukum ini nantinya akan bekerja menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama.
"Adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi. Maknanya berlainan dangan korsup, yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri dan Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi. Maka KPK akan bersama menangani kasusnya. Pembentukannya bukan permanen, tapi bisa saja case by case," kata Indriyanto.
Kendati begitu, keduanya belum mau menjelaskan secara detil kasus korupsi apa saja yang kini sedang menjadi fokus ketiga lembaga tersebut. Mengingat, masa kerja Pimpinan KPK akan berakhir kurang dari 8 bulan lagi atau pada Desember 2015.
Di KPK, sejumlah kasus besar saat ini seakan mangkrak dan tidak terdengar lagi. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Century, dan lain-lain.
Untuk kasus SKL BLBI sejak lembaga ini dipimpin Abraham Samad, sejumlah pihak pernah dimintai keterangan. Mereka adalah, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian dan mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, dan Mantan Menperin Rini Soewandi.
Sementara untuk kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Padahal, dalam amar putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI, Budi Mulya divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah bersama dengan mantan Wapres Boediono dan mantan Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom. (Mut)
KPK, Polri dan Kejagung Bentuk Satgas Korupsi Kakap
KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung membentuk tim satuan tugas (Satgas) antikorupsi untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi besar.
Advertisement