Sukses

Haji Lulung: Saya Kasih Tahu Polisi, Lelang UPS Ada di Eksekutif

Haji Lulung tak mau pemanggilan di Bareskrim Polri dinilai sebagai pemeriksaan layaknya tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana tidak mau pemanggilannya di Bareskrim Polri dinilai sebagai pemeriksaan layaknya tersangka. Sebab, dia hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).

"Saya itu bukan diperiksa, namun saya dimintai keterangan sebagai saksi. Jangan sampai seolah-seolah menerima berita Haji Lulung calon tersangka," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Politisi PPP itu bercerita, dalam pemeriksaan tersebut dia menjelaskan soal penganggaran UPS sampai akhirnya anggaran disetujui. Termasuk, soal lelang pengadaan barang yang sesungguhnya dilakukan oleh eksekutif.

"Saya kasih tahu Pak Polisi bahwa lelang itu bukan di DPRD, lelang itu pengguna anggaran. Lelang itu ada di eksekutif. lelang ada di sana, beli berang ada di sana. Mengarahnya kepada apa yang terjadi di sana. Kalau ada kerugian negara ada di sana, di eksekutif, bukan di DPRD," ucap Lulung.

Lulung yakin apa yang dilakukannya selama ini sudah benar dan tidak ada yang melanggar undang-undang. Karena itu, dia berani memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

"Saya yakin yang benar itu benar, yang salah adalah salah. Allah itu melek. Makanya saya kooperatif. Insya Allah saya bisa jaga nama baik keluarga saya, konstituen saya, keluarga besar partai saya dan mengharap ridho Allah SWT. Saya minta dijaga sama Allah," pungkas Lulung.

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan UPS. Polisi sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Sulaiman.

Polisi juga sudah memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan Anggota DPRD Fahmi Zulfikar sebagai saksi. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru dalam kasus ini. (Ndy/Mvi)