Liputan6.com, Sidoarjo - Proses pencairan ganti rugi bagi warga luapan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang masuk di dalam Peta Area Terdampak (PAT) masih terkendala.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (6/5/2015), dana talangan sebesar Rp 781 milliar dijanjikan akan cair pada Januari lalu namun hingga kini dana itu masih belum juga diterima warga.
Terlambatnya pencairan dana talangan dari pemerintah ini akibat lambatnya proses verifikasi data aset jual beli tanah dan bangunan.
Advertisement
PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai juru bayar siap melakukan proses pembayaran pelunasan hingga 100% jika dana talangan sudah cair dan dipercayakan kembali kepada pihak MLJ untuk melakukan pembayaran.
"Nah dalam cara pembayarannya MLJ kan, yang bertanggungjawab dana itu kan nanti MLJ bukan pemerintah. Pemerintah kan menyiapkan fasilitasnya," ucap Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam.
Dia menambahakn, pihaknya memperbolehkan BPLS melakukan pembayaran ganti rugi tersebut. Namun begitu, tetap harus ada klarifikasi dari pihaknya. "Jangan dana dikeluarkan begitu saja tanpa ada klarifikasi dari kami kan. Tetap nanti BPLS akan bertanya kepada kita apakah ini sudah benar atau tidak, kan enggak bisa wacana," lanjut Andi.
"Siapa pun yang ingin membayar enggak ada masalah buat kami. Yang masalah buat kami, jumlah yang kami dapatkan itu sudah sesuai dengan data yang kita punya, sisa pembayaran itu," tandas Andi.
Andi pun juga menyatakan belum mengetahui kapan dana talangan Lumpur Lapindo itu akan cair karena masih dibahas Presiden, Menteri PU, dan Menteri Keuangan. (Vra/Ali)