Sukses

Kabareskrim: TPPU SKK Migas Bisa Digarap Bersama KPK dan Kejagung

"Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Buwas.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bukan tidak mungkin kasus tersebut akan ditangani oleh Satgas Antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Sebab dugaan korupsi kakap itu perlu koordinasi dan penanganan yang cepat.

"Bisa saja (ditangani satgas). Karena tentu semua saya sampaikan percepatan masalah korupsi adalah berasama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, kasus TPPU di SKK Migas sebetulnya pernah dilaporkan ke KPK. Tetapi ia mengaku belum mengetahui apakah KPK menindaklanjuti kasus laporan tersebut. Yang jelas, ia siap bekerjasama untuk mengungkap kasus TPPU SKK Migas yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 Triliun.

"Kalau pernah ditangani (KPK), kami ingin sama-sama minta ditangani," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka merupakan seorang Deputi BP Migas berinisial DH. Meski demikian, dia mengatakan belum menangkap yang bersangkutan.

"Tersangkanya DH. (Tapi kami belum tangkap). Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," ujar Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.

Victor menjelaskan, DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Mhs/Mut)