Liputan6.com, Makassar - Berkas 2 tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen yaitu Ketua nonaktif KPKÂ Abraham Samad dan Feriyani Lim dikembalikan ke penyidik Polda Sulselbar Kamis 7 Mei 2015. Pengembalian itu setelah dilakukan telaah dan pemeriksaan mendalam oleh tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Suhardi menyatakan, berkas keduanya belum lengkap atau P19. Kejati meminta berkas tersebut dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
"Setelah tim teliti masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilampirkan sehingga berkasnya kita nyatakan P19 alias masih perlu dilengkapi baru kita tunggu pelimpahannya kembali dari Polda Sulselbar," ujar Suhardi menyampaikan hasil ekspose internal tim jaksa yang berlangsung seharian di kantor Kejati Sulselbar, Rabu (6/5/2015).
Suhardi mengatakan, salah satu petunjuk yang diberikan tim jaksa yakni dokumen asli kartu keluarga. Dia menyatakan, tidak bisa menyebutkan semuanya karena privasi antarpenyidik, namun yang pasti ada dokumen asli yang dibutuhkan untuk dilengkapi, serta beberapa keterangan saksi juga yang belum lengkap.
"Keduanya merupakan syarat formal dan material yang perlu dilengkapi," kata dia.
Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulselbar Kombes Pol Hariyadi mengatakan, pada dasarnya pihak penyidik Polda Sulselbar akan memenuhi apa yang menjadi petunjuk kejaksaan dalam hal perampungan berkas perkara 2 tersangka dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen tersebut.
"Tentunya penyidik akan menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk pihak kejaksaan," kata Haryadi kepada Liputan6.com.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari 2015.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Yus)
Berkas Abraham Samad dan Feriyani Dikembalikan ke Polda Sulselbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Suhardi menyatakan, berkas AbrahamSamad belum lengkap atau P19.
Advertisement