Sukses

PTUN Gelar Sidang Gugatan Terpidana Mati Sergei Hari Ini

Kejagung akan menunggu hasil persidangan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Prancis Sergei Areski Atloui telah mengajukan gugatan penolakan grasi terkait hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang perdana atas perlawanan hukum itu rencananya digelar pada Kamis 7 April 2015.

"Besok (Kamis) sidang perlawanan Serge di PTUN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, Rabu 6 Mei 2015.

Tony mengatakan, Kejagung akan menunggu hasil persidangan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan tunggu seperti apa keputusannya," ucap Tony.

Sehari jelang eksekusi, terpidan mati Serge melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Perancis lolos dari timah panas tim eksekutor.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB. Dengan demikian untuk sementara Sergei tidak ikut," ucap Tony, Senin 27 April 2015.

Tony menuturkan, Sergei hanya menyiasati eksekusi mati dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN di menit-menit akhir. Dia memastikan, yang bersangkutan tak bisa lolos dari eksekusi mati.

Sergei akan dieksekusi tersendiri, sebab pihaknya berkeyakinan gugatan yang diajukan itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja.

"Next eksekusi, menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak seperti duo bali nine yang juga mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Sergei akan dieksekusi tersendiri," tutup Tony. (Ali)