Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar hingga kini dilanda kekisruhan. Dua kubu yaitu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie atau Ical masing-masing mengklaim sebagai pihak yang sah mengomandoi organisasi tersebut.
Meski Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait keabsahan kepengurusan Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono, namun keputusan itu digugat oleh kubu Ical. Pihaknya membawa permasalahan itu ke PTUN.
Setelah pekan kemarin mendengarkan saksi, kini giliran kedua kubu untuk menyampaikan kesimpulan dan putusan yang akan disampaikan dalam persidangan di PTUN. Menghadapi hal itu, kubu Agung Laksono, optimistis akan memenangkan sengketa ini.
"Mencermati jalannya persidangan. Melihat fakta persidangan saya yakin bahwa menang 90:10 persen," ujar Fayakhun kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2015).
Meski demikian Fayakhun tidak menyiapkan strategi jelang pemaparan hasil kesimpulan dan putusan PTUN. Dia mengatakan salah strategi khusus adalah berdoa dan berharap agar hakim bertindak adil.
"Faktor hakim menjadi pengawasan kita bersama. Semoga hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta persidangan. Strateginya belum saya tahu, tapi khusus kita berdoa minta hakim ini bersikap adil," pungkas Fayakhun.
Sikap senada disampaikan oleh loyalis Agung Laksono lainnya, Agun Gunanjar. Dia berujar, pihaknya optimistis akan memenangkan sengketa di PTUN lantaran adanya fakta dari para saksi.
"Saya masih tetap optimistis memenangkan sidang ini berdasarkan fakta-fakta dan keterangan para saksi di persidangan," ujar Agun saat dihubungi.
Meski demikian, saat ditanya jika Mahkamah Partai memenangkan kubu Ical, dirinya enggan berspekulasi. "Kita nantikan saja apa putusan Mahkamah Partai, pada siang hari ini," tegas dia.
Anggota Komisi I DPR itu berujar, putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata usaha Negara yang mengabulkan kubu Ical‎, tidak menggugurkan SK Kemenkumham tersebut.
"Putusan sela ataupun proses persidangan di PTUN tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham sampai didapatkannya keputusan tetap, SK Kemenkumham tetap efektif berlaku berdasarkan Ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PTUN, bahwa gugatan tidak menghalangi/menunda pelaksanaan SK Kemenkumham," jelas Agun. (Ali)
Persiapan Golkar Kubu Agung Jelang Putusan PTUN
Setelah pekan kemarin mendengarkan saksi, kini giliran kedua kubu untuk menyampaikan kesimpulan dan putusan.
Advertisement