Liputan6.com, Jakarta - Hingga memasuki pertengahan tahun, hampir tidak ada Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta. Padahal, tahun ini dewan menargetkan dapat menyelesaikan 17 perda.
Melihat hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mempermasalahkannya. Meski sudah mengajukan 3 raperda awal pada sidang paripurna April lalu. Dia yakin, tidak ada raperda bukan berarti mengganggu program DKI Jakarta.
"Enggak juga. Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Â
Para sidang Paripurna April lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan 3 raperda kepada dewan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dewan.
Adapaun 17 raperda prioritas yang harus disahkan tahun ini, baru satu raperda yang rampung dibahas pada Mei 2015, yakni soal Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur. Sementara sisanya ditargetkan dibahas dalam tujuh bulan mendatang. Adapun 6 raperda merupakan revisi perda, sedangkan 10 raperda lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut adalah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru adalah tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara. (Mut)
Ahok: Lebih Bagus Nggak Ada Perda, Pergub Saja
Hingga memasuki pertengahan tahun, hampir tidak ada Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta.
Advertisement