Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010. Sejauh ini, polisi menetapkan 1 tersangka kasus tersebut berinisial DH.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan status cekal terhadap DH yang merupakan pejabat SKK Migas.
"Tersangka sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, dan SPDP keluar kami sudah layangkan pencekalan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015)
Victor menambahkan, sebelum menetapkan DH sebagai tersangka, penyidik pernah pula memeriksa DH sebagai saksi.
"Sudah diperiksa. Sebelum yang bersangkutan tersangka sudah diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Penyidik Polri menetapkan seorang Deputi BP Migas berinisial DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Tersangka DH belum ditahan.
DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada Selasa 5 Mei 2015. (Mvi/Mut)
Polisi Cekal Tersangka Kasus Cuci Uang SKK Migas ke PT TPPI
"Sudah diperiksa. Sebelum yang bersangkutan tersangka sudah diperiksa sebagai saksi,"
Advertisement