Sukses

Organda DKI Nilai 2 Opsi APTB Pemprov DKI Seperti Buah Simalakama

Organda DKI Jakarta tidak pernah diajak diskusi mengenai opsi yang diberikan, terutama soal pembayaran rupiah per kilometer.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi 2 opsi terkait dengan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). Sebab, pihaknya tidak pernah diajak diskusi mengenai opsi yang diberikan, terutama soal pembayaran rupiah per kilometer.
‎
"‎Karena memang tidak pernah diajak diskusikan rupiah per kilometernya," ujar Ketua DPD Organda Provinsi DKI Jakarta‎ Shafruhan Sinungan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015).

2 Opsi Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi itu adalah, ‎APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari busway ke APTB tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) APTB harus ama dengan bus Transjakarta. Kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan koridor bus Transjakarta‎ di perbatasan Jakarta dengan kota-kota penyangga.

Menurut Shafruhan, kedua opsi bukan win-win solution bagi Organda maupun Pemprov DKI sendiri. Bahkan yang ada kedua pihak sama-sama rugi jika salah satu di antara kedua opsi itu dipilih.

"Tanggal 6 April kami dikasih dua opsi. Saya sampaikan, ini dua-duanya buah simalakama. Dua-duanya rugi, tidak ada yang untung," ujar Shafruhan.

‎Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus operasional Bus APTB di Ibukota. Ada sejumlah alasan Pemprov ingin mengambil kebijakan tersebut. Salah satu alasan, APTB kerap 'ngetem' atau berhenti sembarangan di jalan untuk menampung penumpang, sehingga mengakibatkan arus lalu lintas tersendat.
‎
Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI pun menawarkan dua opsi. Dua opsi itu, yakni menjadikan APTB sebagai bus pengumpan (feeder) untuk Transjakarta yang hanya beroperasi sampai di halte yang berada di kawasan perbatasan tanpa harus mengikuti pola pengelolaan Transjakarta, atau tetap membebaskan bus APTB masuk jalur Transjakarta, tetapi dengan syarat sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus transjakarta tanpa ada kompensasi pembayaran. (Mut)

Video Terkini