Liputan6.com, Kupang - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku mendapat permintaan langsung dari KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal (sekjen) di lembaga pemberantas korupsi itu.
"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," kata Panglima Moeldoko usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI dan Kepolisian Indonesia, di Kupang, NTT, Kamis (7/5/2015).
Hukum sendiri bukan hal baru bagi TNI. Di tubuh militer Indonesia itu terdapat beberapa organ yang mengurusi atau terkait dengan aspek hukum. Misalnya Polisi Militer, Oditurat Jenderal TNI atau Matra TNI, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Mahkamah Militer.
Menurut Moeldoko, ia membolehkan anggotanya bergabung dengan KPK. Tapi syaratnya, jika sudah bergabung ke KPK prajurit tersebut harus menanggalkan keanggotaan di TNI alias pensiun dini.
Panglima menambahkan, jabatan sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI, asalkan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK.
"Ini kan demi kepentingan negara. Jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai syarat-syarat yang ditentukan," kata ucap Moledoko.
Dia membantah anggapan yang menyebut, penempatan anggota TNI di KPK sebagai bentuk 'persaingan' dengan anggota polisi yang sudah lebih dulu berada di KPK.
"Semua lembaga mempunyai tugas masing-masing, baik itu TNI maupun kepolisia. Jadi ini bukan bagian dari untuk menyaingi kepolisian," tandas Moeldoko.
Isu permintaan KPK untuk menjadikan anggota TNI sebagai anggota mereka berkembang paska penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, oleh polisi beberapa waktu lalu. Novel Baswedan sebelumnya merupakan anggota kepolisian yang memilih tetap bergabung dengan KPK. (Ant/Sun)
Panglima Moeldoko: Prajurit TNI Diminta Jadi Sekjen KPK
Menurut Moeldoko, anggota TNI boleh bergabung dengan KPK asal menanggalkan keanggotaannya di TNI alias pensiun dini.
Advertisement