Sukses

Polri Kantongi Data Aliran Dana Kasus Cuci Uang SKK Migas

Polri juga telah melakukan asset tracing guna mendalami dugaan pencucian uang dari kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengaku telah memiliki data aliran dana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SKK Migas. Jumlah transaksinya pun dinilai cukup besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan aliran dana mencurigakan itu dalam bentuk mata uang asing. Butuh ketelitian mendalam untuk mengungkap aliran dana tersebut.

"Ini kan sangat banyak ya jadi kita baru liat tahapan, ada salah satu Bank Standard Chartered, ada aliran dari dolar ke rupiah ada dari rupiah ke dolar. Tapi ini pasti sangat banyak. Membutuhkan ketelitian untuk merekap ini. Kalau sudah terekap dengan baik nanti kita bicarakan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Ia menambahkan, pihak juga telah melakukan asset tracing guna mendalami dugaan pencucian uang dari kasus ini. Penyelidikan sementara melalui asset tracing terungkap adanya uang hasil korupsi diubah menjadi aset dalam bentuk lain.

"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini," ungkap Victor.

Meski telah mengetahui aliran dana, Victor mengaku pihaknya masih mencari tahu siapa orang yang menerima dan mengirimkan dana tersebut.

"Ya bayangkan ini uang US$ 156 juta tidak masuk ke negara itu kemana itu? Saya sudah punya uangnya itu di credit debit sudah ada. Sekarang tinggal kita pastikan orang ini," ucap Victor.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor SKK Migas di Jakarta Selatan. Sejumlah barang sebanyak 3 boks dokumen diangkut ke Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Polri mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Ada sejumlah temuan pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan PT TPPI dan SKK Migas.

Selain itu, DH yang merupakan mantan pejabat BP Migas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menduga dia melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.